Rabu, 10 Agustus 2011

PROSES PELELANGAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI DENGAN PASCA KUALIFIKASI


BAB 1 .  PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Proses Kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbagai usahanya. Hingga saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yasng dapat dicapai, namun harus kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal sama sekali. Kegagalan suatu proyek dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil pengerjaan (Quality Project), atau  dalam hal lain dikarenakan tidak berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan  juga buruknya bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak pada pemborosan dana pembangunan.
Tingkat keberhasilan ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik proyek, badan swasta,  dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini, yaitu  Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan perencana, Konsultan pengawas) dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing), pelaksanaan, pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Proses pelaksanaan suatu proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan. Pengerjaan secara efektif  dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifan semaksimal mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material, dan pekerja), dan efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk suatu proyek. Secara garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik, jika pihak pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi-fungsi kerja yang lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu kontrak kerja. dimana sebelumnya suatu suatu proses Pra kontrak. Kegiatan pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi (Tender) baik melalui Pelelangan umum dan pelelangan terbatas.









BAB 2 .  PEMBAHASAN
1. PERSYARATAN  UMUM
A. Dokumen Pengadaan disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Barang : setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri
- HEA : Harga Evaluasi Akhir;
- Kemitraan : kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan
- LDK : Lembar Data Kualifikasi
- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- SP : Surat Pesanan
- TKDN : Tingkat Komponen Dalam Negeri
C. Pelelangan [Umum/Sederhana] dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDP.

2. PENYIAPAN PENAWARAN JASA (Dengan pascakualifikasi)
A. BAHASA PENAWARAN
     Semua dokumen penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
B. DOKUMEN PENAWARAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI
1). Setiap peserta lelang atas nama sendiri atau sebagai kemitraan hanya boleh menyampaikan satu penawaran untuk satu paket pelelangan pekerjaan
2). Peserta lelang yang menyampaikan lebih dari satu penawaran untuk satu paket pelelangan pekerjaan, selain penawaran alternative (bila diminta) akan digugurkan.
3). Metode penyampaian dokumen penawaran sesuai data lelang.
4). Peserta lelang harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan, dan jasa produksi dalam negeri.

1 komentar: